Rabu, 08 Juni 2016

ZAKAT FITRA/MAL/INFAK/DAN SODAQAH MASJID AL QADAR 2016

               BADAN AMIL ZAKAT MESJID AL-QADAR
               GRIYA PAYAROBA INDAH BINJAI
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WBR.
AYO……………. BERZAKAT.
MENGAPA KITA WAJIB ZAKAT FITRAH ??????????????
Allah telah memberikan anugrahnya begitu besar di dunia ini seperti , Air, Udara, tumbuh2an yang sering kita nikmati, didalam tubuh kita lengkap, ada mata , telinga, hidung dan akal fikir, alam ini ada matahari,bulan yang menyinari dunia yang begitu sempurna dan Allah tidak pernah minta pazak dari semua itu, tapi bayangkan kita hidup sebagai warga semua harus di bayar, kalau kita sakit mahal biaya rumah sakit, kalau kita belanja semua kena pajak,dll. Mari jadikan diri kita bijak Allah hanya meminta pajak diri satu kali dalam 1 tahun dan nilai(harga) tidak lebih dari 50rb kalau kita bagi perbulan(12) =RP 4500 kalau kita hitung perhari(30hri)=RP 150,sedang beli pulsa 5000 tiap hari bisa- itu pun bukan untuk Allah karena Dia maha kaya, tapi di bagikan pada saudara kita yang kurang beruntung, kaum duafa dan fakir, miskin.  Mari salurkan zakat fitra, mal, fidya melalui Badan Amil Masjid Al Qadar Griya paya roba Indah mulai tanggal 23 Ramadhan hingga malam 1 Syawal 1437 H sebelum jam 22.00wib Insya Allah amanah bapak/ibu Kaum muslimin akan kita salurkan sesuai asnab/penerima yang ada.

Pengertian tentang zakat fitrah menurut hadist  adalah ketentuan wajib bagi setiap muslim untuk
membayar zakat; tidak memandang jenis kelamin dan usia. Perhitungan-nya, besar zakat fitrah yang dibayarkan adalah 1 sha' makanan pokok.   Zakat Fitrah Zaman Rasullullah Zakat  dengan bahan pokok, Permasalahanya sekarang apakah zakat beras atau uang??, banyak para fakir/miskin lebih membutuhkan uang karena lebih berdaya guna. Maka sekarang terjadi banyak perbedaan pendapat di kalangan umat, pada zaman dahulu  sudah terjadi, imam Mazhab Tiga Imam Mazhab yaitu Imam Malik, Imam Syafi”I dan Hambali tidak boleh diganti dengan uang kadar/ukuran mereka 2,7 KG. hanya Imam Hanafi yang boleh menganti dengan uang tetapi kadar/Ukuran 3,8 KG ini penjelasan dan ulasannya.

Satu sha' menurut mazhab MALIKI setara dengan empat mud dimana satu mud sama dengan sebanyak isi telapak tangan sedang jika mengisi keduanya lalu membentangkannya  atau sama dengan 675 Gram. Jadi satu Sha 'sama dengan 2700 Gram (2,7 kg)

Begitu juga menurut mazhab SYAFI'I, satu sha' sama dengan 693 1/3 dirham , Takaran/ukuran ini sependapat dengan kalangan mazhab HAMBALIbahwa satu sha' sama dengan 2751 gram (2,75 kg).

Imam HANAFI berpendapat berbeda, satu sha' menurut madzhab ini adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg) (Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909).

Kesimpulannya, madzhab Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga atau uang yang senilai dengan bahan makanan pokok dibayarkan, sedangkan madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali tidak boleh diganti dengan uang, Ke-3 Imam tersebut hanya mewajibkan menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok seperti kurma dan gandum atau bahan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh penduduk suatu negeri contoh-nya beras untuk di Indonesia.(dalam hal ini apabila zakat fitrah diganti dengan uang maka takaran harus 3.8kg karena berpedoman dengan pendapat imam Hanafi)

Sementara, MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)menyikapi dengan menganjurkan agar umat Muslim yang niat membayar zakat fitrah yang penyalurannya dapat melalui amil zakat agar menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg/ orang (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572). Jadi, perhitungan-nya berubah dari 2,7 kg pada perhitungan selama ini. Harapannya, dengan cara penggenapan besaran zakat fitrah ini agar dapat menjadi jalan tengah atas perdebatan dan polemik yang selama ini berkembang berkaitan dengan jumlah besaran zakat fitrah.
Ketentuan Menurut Badan Amil Masjid Al Qadar Griya Paya Roba untuk tahun ini. Sebagai berikut. :
1.       Ini merupakan himbauan untuk kita semua agar Zakat Fitrah Kita benar dan di terima Allah
2.       Bagi Bapak/Ibu yang berzakat mengunakan beras takarannya 2,7 KG/orang , apabila mengunakan uang kami persilahkan mengunakan tabel sesui dengan keyakinan/dan pilihan  Bapak dan ibu kehendaki.
3.       Untuk tahun ini kita mencoba merubah dan mensosialisakan dengan 3 tabel pilihan.
a.        Tabel harga 2,7 sesuai bahan yang di makan/komsumsi seperti selama ini
b.       Tabel harga Imam Hanafi 3,8kg sesuai bahan yang dimakan/Komsumsi
c.        Tabel jalan tengah sesuai Fatwa Mui No 12572 harga 3 kg sesuai bahan yang dimakan/Komsumsi
Ketentuan tabel di belakang………….                    BADAN AMIL ZAKAT MASJID AL QADAR GRIYA PAYA ROBA
                                                                                            TAHUN 1436 H/ 20015 M
                                                                      Ketua,                               Sekretaris,                           Bendahara,


                                                             DRS SENIMAN JS         AHMAD FADHEL AZ    H SUYONO

Daftar  tabel zakat fitrah Masjid Al Qadar Griya Paya Roba Indah tahun 1437 H/2016 M

Yang selama ini di gunakan….(TABEL NO 1)

jiwa

Kg
Zakat Fitrah pengganti bahan pokok seharga beras yang dimakan sehari-hari
Rp. 9000
Rp. 9500
Rp. 10.000
Rp. 10.500
Rp. 11.000
Rp. 11.500
Rp. 12.000
1
2.7
24,300
25.650
27.000
28.350
29.700
31.050
32.400
2
5.4
48.600
51.300
54.000
56.700
59.400
62.100
64.800
3
8.1
72.900
76.950
81.000
85.050
89.100
93.150
97.200
4
10.8
97.200
102600
108.000
113.400
118.800
124.200
129.600
5
13.5
121.500
128.250
135.000
141.750
148.500
155.250
162.000
6
16.2
145.800
153.900
162.000
170.100
178.200
186.300
194.400
7
18.9
170.100
179.550
189.000
198.450
207.900
217.350
226.800
8
21.6
194.400
205.200
216.000
226.800
237.600
248.400
259.200
9
24.3
218.700
230.850
243.000
255.150
267.300
279.450
291.600
10
27.0
243.000
256.500
270.000
283.500
297.700
310.500
324.000

Tabel zakat fitrah  takaran Imam Hanafi (TABEL NO 2)

jiwa

Kg
Zakat Fitrah pengganti bahan pokok seharga beras yang dimakan sehari-hari
Rp. 9000
Rp. 9500
Rp. 10.000
Rp. 10.500
Rp. 11.000
Rp. 11.500
Rp. 12.000
1
3.8
34.200
36.100
38.000
39.900
41.800
43.700
45.600
2
7.6
68.400
72.200
76.000
79.800
83.600
87.400
91.200
3
11.4
102.600
108.300
114.000
119.700
125.400
131.100
136.800
4
15.2
136.800
144.400
152.000
159.600
167.200
174.800
182.400
5
19.0
171.000
180.500
190.000
199.500
209.000
218.500
228.000
6
22.8
205.200
216.600
228.000
239.400
250.800
262.200
273.600
7
26.6
239.400
252.700
266.000
281.400
292.600
305.900
319.200
8
30.4
273.600
288.800
304.000
319.200
334.400
349.600
364.800
9
34.2
307.800
324.900
342.000
359.100
376.200
393.300
410.400
10
38.0
342.000
361.000
380.000
399.000
418.000
437.000
456.000

Tabel zakat fitrah jalan tengah sesuai Fatwa Mui No 12572  (TABEL NO 3)

jiwa

Kg
Zakat Fitrah pengganti bahan pokok seharga beras yang dimakan sehari-hari
Rp. 9000
Rp. 9500
Rp. 10.000
Rp. 10.500
Rp. 11.000
Rp. 11.500
Rp. 12.000
1
3.0
27.000
28.500
30.000
31.500
33.000
34.500
36.000
2
6.0
54.000
57.000
60.000
63.000
66.000
69.000
72.000
3
9.0
81.000
85.500
90.000
94.500
99.000
103.500
108.000
4
12.0
108.000
104.000
129.000
126.000
132.000
138.000
144.000
5
15.0
135.000
142.500
150.000
157.500
165.000
172.500
180.000
6
18.0
162.000
171.000
180.000
189.000
198.000
207.000
216.000
7
21.0
189.000
199.500
210.000
220.500
231.000
241.500
252.000
8
24.0
216.000
228.000
240.000
252.000
264.000
276.000
288.000
9
27.0
243.000
256.500
270.000
283.500
297.000
310.500
324.000
10
30.0
270.000
285.000
300.000
315.000
330.000
345.000
360.000

AKAT  PENYERAHAN  ZAKAT  FITRA/MAL/FIDYAH :
Bismillahirrahmanirrahim.
Saya serahkan Zakat Fitrah/Mal/Fidyah saya dan Keluarga saya tahun ini sebanyak ……. Jiwa atas nama……….. Wajib atas diri dan keluargaku  semoga dapat disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan menjadi  keberkatan atas keluargaku karena Allah Swt. Amin…
Nama Kepala keluarga :………………………………………………………….  Alamat……………………………………….

Nama Keluarga yang di zakati
Uang pengganti beras sesuai Tabel No……
1

Zakat Beras
Jumlah beras  x        Jiwa
=         Kg. Beras
Zakat Uang Pengganti Beras Rp.(                    )
        Jiwa x Rp.
Jumlah       Rp.
2

3

4

5



Fidyah
Jumlah Hari =
Harga beras x 0.6 Kg + 6.000
Jumlah Rp.
(Rp. 6000 = Lauk Pauk)
6

7

8

9

Zakat Mal
Rp.
10

Infaq Sedekah
Rp.

JUMLAH
Rp.

Yang menyerahkan                                                                         Yang menerima,